Satresnarkoba Kampar Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba, Sita Sabu dan Senjata Rakitan

XIIIKOTOKAMPAR,- Satresnarkoba Polres Kampar pantas mendapatkannya acungan jempol, dalam suasana lebaran 1447 H ini berhasil ungkap kasus Narkoba jenis sabu-sabu dengan berat kotor 106.14 Gram dan 2 pucuk senjata api rakitan serta Amunisi. 

Penangkapan ini di pimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Markus Sinaga bersama anggotanya di Kebun Gambi, Dusun IV Koto Tuo, Desa Koto Tuo, Kecamatan XIII Koto Kampar pada Rabu (25/3/2026) sekira pukul 03.30 Wib.

Ketiga pelaku adalah AZ (27), YE (31) warga Desa Koto Tuo yang merupakan suami istri dan ME (38) warga Desa Tanjung, Kecamatan koto Kampar Hulu, Kabupaten Kampar.

Hal ini benar oleh Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Narkoba AKP Markus Sinaga, "benar kita berhasil tangkap tiga pelaku Narkoba yang mana sebelumnya kita amankan ME dan setelah dilakukan pengembangan baru kita amankan sepasang suami istri yaitu AZ dan YE," katanya.

Dari penangkapan para pelaku ini berhasil kita sita barang bukti 13 paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip, berat kotor : 106.14 Gram, Handphone, tas warna pink, senjata Api Laras Panjang jenis senapan rakitan pada kamar senpi terisi 1 butir amunisi, senjata api laras pendek Rakitan jenis FN berikut magazen berisikan 1 butir Amunisi kaliber 6 mm, 58 butir Amunisi kaliber 5,56X45 mm dan 3 kota amunisi. "Ketiganya kita jerat Pasal 114 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,"tegas AKP Markus.

Ditambah Kasat Narkoba, kejadian ini berdasarkan hasil pengembangan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres berhasil mengamankan ME di sebuah Pondok Kebun Gambir miliknya. "Saat kita lakukan penggeledahan badan serta pondok tersebut dan di temukan 2 Pucuk Senjata Api Rakitan berikut Amunisi,"ujarnya.

Setelah itu, ME kita interogasi dan ia mengakui bahwa narkotika jenis sabu miliknya telah di serahkan kepada AZ dan selajutnya dilakukan pengejaran dan tidak jauh dari pondok tepatnya di sebuah pondok persinggahan pekerja perusahaan kayu akasia. "Disana kita berhasil ankam AZ dan istrinya YE,"terang Kasat.
Selanjutnya Tim langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan pada tas warna pink yang ada pada YE berisikan 13 paket diduga Narkotika jenis sabu. AZ dan YE pun juga mengaku barang haram itu adalah miliknya yang didapat dari ME. "Kemudian para pelaku beserta barang bukti dibawa ke polres Kampar guna sidik lanjut,"tegas AKP Markus Sinaga.

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait