Pelanggaran Terbuka! Angkutan Batubara PT BMP Dari Riau Dan Perusahaan Misterius Dari Tebo Eksis di Jalan Raya Siang Bolong
Tanjab Barat - Gubernur Jambi Al Haris umumkan kebijakan Penghentian Truk Batubara. Al Haris telah menegaskan komitmennya dalam menerapkan kebijakan ini.
"Ini supaya arus mudik lancar. Masyarakat yang ingin berpergian tanpa khawatir perjalanan terganggu," ujar Al Haris saat mengumumkan kebijakan tersebut.
Ia juga menjelaskan bahwa keputusan ini merujuk pada surat edaran Kementerian Perhubungan RI terkait pembatasan operasional angkutan barang selama masa mudik Lebaran.
"Artinya pemerintah fokus agar arus mudik hari raya Idul Fitri ini berjalan lancar, sehingga tidak menimbulkan kendala nantinya," pungkasnya.
Mirisnya, hanya dua hari setelah kebijakan penghentian operasional angkutan batubara di jalan raya provinsi dan nasional berlaku. Pelanggaran terlihat jelas terjadi di siang hari bolong di Jalan Lintas Timur. Pada Sabtu Siang (14/3)
Truk angkutan batubara tipe tronton (3 as) terlihat melintasi jalan raya dari arah Riau menuju Dermaga Bongkar di Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Tidak hanya itu, truk tipe sama dari Kabupaten Tebo juga terlihat beroperasi menuju dermaga yang sama, melanggar surat edaran yang dikeluarkan Gubernur Jambi Al Haris demi kelancaran arus mudik Lebaran.
Kebijakan ini sendiri diumumkan pada 12 Maret 2026, merujuk pada instruksi Kementerian Perhubungan yang melarang operasional angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih, termasuk pengangkut hasil tambang, selama masa pembatasan. Gubernur Al Haris bahkan menegaskan tujuan kebijakan adalah menjamin kenyamanan pemudik, menekan kecelakaan, dan mempercepat waktu tempuh perjalanan.
Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan celah penegakan aturan yang mencolok. Keberadaan truk batubara yang masih beroperasi secara terbuka menimbulkan pertanyaan besar, di mana pengawasan aparat terkait? Apakah kebijakan yang dikeluarkan pemerintah daerah hanya menjadi "kertas mati" tanpa tindakan tegas?
Masyarakat yang melintas di Jalan Lintas Timur pun menyampaikan kekhawatiran. Kehadiran truk besar ini berpotensi mengganggu arus lalu lintas yang mulai padat dengan pemudik, serta meningkatkan risiko kecelakaan yang sebenarnya ingin dihindari dengan kebijakan tersebut.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah provinsi maupun kepolisian terkait pelanggaran yang terlihat jelas ini. Masyarakat menunggu tindakan nyata dan penegakan hukum yang adil, agar janji pemerintah untuk memastikan mudik lancar dan nyaman tidak hanya menjadi retorika semata.(Rilis/NUR)


Komentar Via Facebook :